Pedoman Pemberitaan Media Siber

Terakhir diperbarui: 03 August 2026


LamanKepri.com berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik yang profesional, beretika, dan taat hukum sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Verifikasi dan Akurasi

Setiap berita yang kami sajikan telah melalui proses verifikasi dan penyuntingan demi memastikan akurasi data dan fakta. Kami mengutamakan kebenaran informasi di atas kecepatan publikasi.

2. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, kami memberikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai berikut:

  • Permintaan dapat diajukan melalui email resmi redaksi.
  • Kami akan menayangkan koreksi atau hak jawab selambat-lambatnya 2x24 jam setelah permintaan diterima.
  • Koreksi akan mencantumkan catatan bahwa artikel telah diperbaiki.
3. Konten Pihak Ketiga (User Generated Content)

Kolom komentar dan konten kiriman pembaca dimoderasi untuk mencegah penyebaran konten yang melanggar hukum, SARA, atau pornografi. Kami berhak menghapus konten yang tidak memenuhi ketentuan komunitas kami.

4. Pemisahan Konten

Kami menjamin pemisahan yang tegas antara berita (karya jurnalistik), opini, dan konten iklan/berbayar (seperti advertorial) dengan penanda yang jelas.


Apabila Anda menemukan konten yang menurut Anda melanggar pedoman ini, silakan hubungi kami melalui:

Email: redaksi@lamankepri.com

PARTNER & SUPPORT